Komisi IV Terima Aspirasi Masyarakat Terkait Pembuangan Limbah Tapioka

28-11-2020 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro (kiri) saat melakukan rangkaian kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (27/11/2020). Foto : Tiara/Man

 

Komisi IV DPR RI menerima aspirasi masyarakat di Kelurahan Kenanga, Sungailiat, Kabupaten Bangka terkait polisi udara dampak pembuangan limbah perusahaan produksi tepung tapioka yang terletak tidak jauh dari pemukiman masyarakat. Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro meminta kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) untuk menindaklanjuti protes dan demo masyarakat tersebut, mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat.

 

“Setelah kita tinjau ke tempat pembuangan limbah pabrik tapioka, memang limbahnya itu bau dan tidak baik untuk pernapasan manusia. Bahkan setelah ditelusuri ternyata sampai ada 12 kolam pembuangan limbah. Saya harapkan Pemerintah Daerah setempat bersikap kooperatif dan tidak menjadikan masyarakat sebagai korban,” ungkap Darori usai melakukan rangkaian kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (27/11/2020).

 

Namun yang disayangkan buntut protes dari masyarakat, sebanyak enam orang warga mantan Ketua RT ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait pemalsuan tanda tangan. Kasus ini muncul akibat gejolak yang terjadi soal pro-kontra pabrik tapioka tersebut. Menanggapi hal ini, Darori mengatakan Komisi IV DPR RI mendorong upaya penangguhan penahanan terhadap enam warga yang ditahan itu.

 

"Setelah kita mendengar laporan dari masyarakat kami langsung bertemu dan mendatangi Pak Kejari Bangka dan telah sepakat Kejari Bangka akan memberikan pelimpahan penangguhan penahanan. Mudah-mudahan setelah pertemuan ini, kasus tersebut akan ditangguhkan dan terhadap proses hukum tetap berjalan," jelas politisi partai Gerindra itu.

 

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi selaku Ketua Tim Kunspek Komisi IV DPR RI menyampaikan, meski berkaitan dengan aspek hukum, namun pihaknya tetap memperhatikan dari aspek lingkungan. Menurutnya wajar jika warga melakukan gugatan dikarenakan dampak daripada lingkungan yang masyarakat alami. 

 

"Terhadap enam orang warga yang ditahan tersebut mewakili perasaan masyarakat yang terdampak masalah lingkungan. Sementara terkait perlindungan masyarakat yang menginginkan lingkungannya terbebas dari pencemaran adalah hal yang harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk dalam hal ini pemerintah," tandas politisi Partai Golkar itu. 

 

Sebelumnya, perwakilan dari masyarakat Kelurahan Kenanga, Nurul Susanto, meminta agar keenam warga yang ditahan Kejari tersebut untuk segera dibebaskan. "Warga Kenanga, mantan Ketua RT yang ditahan ini ada yang sakit stroke, sedang hamil dan mereka ini juga ada para pengurus masjid yang tidak ada kesalahan apalah, tiba-tiba masuk sel," ujarnya. (tra/sf)

BERITA TERKAIT
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...